SELAMAT DATANG DI BLOGGER BEM STMIK ROYAL KISARAN
BEM STMIK
this site the web

Kode Etik Mahasiswa STMIK ROYAL Kisaran



Mahasiswa dapat di kategorikan seorang pelajar yang bebas memilih apa yang dia mau, namun harus di sadari mahasiswa juga harus menaati aturan - aturan tertulis yang di keluarkan oleh perguruan tinggi dimana tempat ia menimbah ilmu.
setiap Universitas, Perguruan Tinggi ataupun akademik pasti memiliki peraturan dan kode etik mahasiswa, untuk itu kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK ROYAL memaparkan aturan - aturan yang  di tentukan oleh perguruan tinggi STMIK  ROYAL untuk sama - sama di taatin dan di patuhi oleh seluruh mahasiswa STMIK ROYAL

KODE ETIK DAN TATA TERTIB MAHASISWA
 STMIK ROYAL
 KISARAN

           
BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimasud dengan :
1.      Kode Etik adalah norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Ketua STMIK Royal Kisaran  sebagai landasan bagi tingkah laku mahasiswa STMIK Royal Kisaran .
2.      Tata Tertib adalah aturan-aturan tentang hak, kewajiban, pelanggaran serta sanksi bagi mahasiswa STMIK Royal Kisaran .
3.      Mahasiswa adalah seluruh mahasiswa strata 1 STMIK Royal Kisaran  yang terdaftar dengan bukti kartu mahasiswa yang masih berlaku.
4.      Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa demi tercapainya tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kode Etik dan Tata Tertib ini.
5.      Hak adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahasiswa dalam mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.      Pelanggaran Kode Etik adalah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan asas yang ada dalam Kode Etik ini.
7.      Pelanggaran Tata Tertib adalah setiap perilaku yang bertentangan dengan aturan ini.
8.      Sanksi adalah hukuman yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar Kode Etik dan Tata Tertib ini.
9.      Pihak  yang  berwenang  adalah  pihak  yang  mempunyai  hak  menetapkan  dan  menjatuhkan  sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib ini.
10.  Lembaga Kemahasiswaan adalah Lembaga Kemahasiswaan Intra STMIK Royal Kisaran .
11.  Ketua adalah Ketua STMIK Royal Kisaran .
12.  Dosen adalah tenaga pendidik pada STMIK Royal Kisaran  yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
13.  UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa STMIK Royal Kisaran .

BAB II TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
1.      Tujuan Kode Etik dan Tata Tertib ini adalah :
Tercapainya suasana kampus yang kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2.      Fungsi Kode Etik dan Tata Tertib adalah :
a.      Menjadi peraturan atau petunjuk mengenai hak, kewajiban, pelanggaran dan sanksi yang berlaku bagi mahasiswa STMIK Royal Kisaran .
b.      Membantu tegaknya Peraturan dan Ketertiban di STMIK Royal Kisaran .

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Hak Akademik Mahasiswa
Pasal 3
Setiap mahasiswa STMIK Royal Kisaran berhak:
1.      Menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggungjawab guna mendalami ilmu Komputer dan ilmu lain yang terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku di STMIK Royal Kisaran .
2.      Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan dan pengarahan dari pimpinan dan dosen STMIK Royal Kisaran  sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
3.      Memperoleh pelayanan di bidang akademik, admiistrasi, dan kemahasiswaan.
4.      Memanfaatkan fasilitas STMIK Royal Kisaran  dalam rangka kelancaran proses belajar dan kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.      Memperoleh penghargaan dari STMIK Royal Kisaran  atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.      Menyampaikan aspirasi berupa usul, saran dan kritik secara proporsional.

Hak Penggunaan Barang Inventaris
Di Lingkungan Kampus STMIK Royal Kisaran
Pasal 4
Setiap  Lembaga  Kemahasiswaan  intra  STMIK  Royal Kisaran dapat  mengajukan  permohonan  peminjaman inventaris dengan ketentuan :
1.    Bahwa kegiatan yang dilakukan dalam penggunaan inventaris mempunyai hubungan dengan program kelembagaan yang menunjang pengembangan minat dan bakat mahasiswa.
2.    Lembaga Kemahasiswaan Intra STMIK Royal Kisaran  wajib mengajukan surat permohonan atau proposal kegiatan yang disahkan oleh pejabat yang terkait atau pembina UKM yang bersangkutan.
3.    Permohonan penggunaan inventaris akan dipenuni selama dimungkinkan dan belum dipergunakan oleh lembaga lain.
4.    Segala pembiayaan dan kerugian yang timbul akibat penggunaan inventaris tersebut ditanggung oleh peminjam.





BAB IV
KEWAJIBAN MAHASISWA
Pasal 5
Kewajiban Umum
Mahasiswa STMIK Royal Kisaran berkewajiban :
1.      Menjunjung tinggi ajaran agama dan akhlak mulia.
2.      Menjaga kewibawaan dan memelihara nama baik STMIK Royal Kisaran .
3.      Mentaat semu ketentuan   administrasi   penyelenggaraan   pendidika yan dibebankan   kepada mahasiswa seperti biaya SPP dan biaya lain yang ditentukan dengan peraturan yang berlaku.
4.      Saling menghormati sesama mahasiswa dan bersikap sopan terhadap pimpinan, dosen dan karyawan.
5.      Mematuhi dan memahami pelaksanaan segala peraturan akademik yang berlaku dilingkungan STMIK Royal Kisaran.

Kewajiban Khusus
Pasal 6
1.        Mengikuti kuliah dengan teratur, sopan dan hormat kepada dosen.
2.        Memupuk semangat belajar dan meningkatkan ketekunan agar dapat menyelesaikan studi sesuai dengan sistem yang berlaku.
3.        Berpakaian sopan, bersih, rapi dan menutup aurat pada saat kuliah, ujian, ketikaberurusan dengan dosen, karyawan dan hal-hal lain di kampus.
4.        Khusus bagi mahasiswi diwajibkan berbusana muslimat sesuai dengan syariat Islam (tidak ketat dan tidak transparan).
5.        Memakai sepatu atau sepatu sandal di dalam kampus.
6.        Memarkir kendaraan dengan tertib pada tempat parkir yang telah disediakan oleh STMIK Royal Kisaran  dan bersedia menunjukkan STNK pada saat mengambil kendaraan bila diminta oleh petugas.

BAB V PELANGGARAN
Pelanggaran Ringan
Pasal 7
1. Melanggar Tata Tertib Ujian yang berlaku di STMIK Royal Kisaran .
2. Memakai sandal, sepatu yang tumitnya di injak, selop, klompen atau sejenis, berkaos oblong dan bercelana sobek selama mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainynya di kampus.
3. Berpakaian ketat, tembus pandang atau baju pendek bagi mahasiswi.
4. Menggunakan telepon genggam ketika kuliah sedang berlangsung.
5. Mengenakan kalung, anting, gelang, tatoo dan berambut panjang yang tidak rapi bagi mahasiswa.
6. Berdandan secara berlebihan bagi mahasiswi.
7. Merokok saat mengikuti kegiatan akademik dan dilingkungan kampus.
8. Menginap di kantor kecuali atas ijin pimpinan.
9. Menggunakan fasilitas STMIK Royal Kisaran secara tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan timbulnya kerugian.
Pelanggaran Sedang
Pasal 8
1. Membawa senjata tajam.
2. Mengundang dan atau membawa pihak luar STMIK Royal Kisaran ke dalam kampus yang dapat menimbulkan keonaran.
3. Mengganggu ketenangan proses belajar mengajar dan atau bekerja, serta ketenangan penghuni di lingkungan kampus.
4. Memiliki, membawa, menggandakan, meminjamkan, menjual, dan menyewakan media pornografi.
5. Melakukan perbuatan tidak senonoh baik didalam maupun di luar kampus.
6. Melakukan provokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik STMIK Royal Kisaran, seseorang, golongan, ras, suku, dan agama.
7. Melakukan perkelahian dan atau tawuran.
8. Bertindak sebagai joki atau melakukan kecurangan dalam ujian.
9. Demonstrasi yang anarkhis.
Pelanggaran Berat
Pasal 9
1. Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mempergunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) atau narkotika dan obat berbahaya (NARKOTIKA).
2. Memalsukan nilai, tanda tangan, stempel, ijazah dan surat-surat keterangan lainnya.
3. Melakukan perusakan, perampasan dan pencurian barang-barang milik STMIK Royal Kisaran .
4. Melakukan tidak perzinaan atau kumpul kebo.
5. Melakukan tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap lebih dari satu tahun.
Pelanggaran-pelanggaran Lain
Pasal 10
Melanggar Tata Tertib yang berlaku di masing-masing unit yang kualifikasinya tergantung kepada aturan yang berlaku pada masing-masing unit tersebut.

Pelanggaran-pelanggaran Lain
Pasal 10
Melanggar Tata Tertib yang berlaku di masing-masing unit yang kualifikasinya tergantung kepada aturan yang berlaku pada masing-masing unit tersebut.

BAB VI SANKSI-SANKSI
Ketentuan Sanksi
Pasal 11
1.    Sanksi diberlakukan bagi mahasiswa, lembaga dan atau UKM yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Kode Etik dan Tata Tertib ini.
2.    Pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga atau UKM sanksinya dapat berupa pembekuan ijin sampai barang yang rusak atau hilang diperbaiki atau diganti.
3.    Pemberlakuan sanksi ditentukan setelah melalui penelitian dan pertimbangan secara cermat dan teliti oleh pihak yang berwenang di STMIK Royal Kisaran.
Jenis Sanksi
Pasal 12
Sanksi yang akan diberlakukan terdiri dari beberapa jenis sesuai dengan tingkat pelanggaran yang meliputi : sanksi ringan, sanksi menengah dan sanksi berat.

Sanksi Ringan
Pasal 13
1.      Nasehat dan teguran, baik secara lisan maupun secara tertulis.
2.      Sanksi material berupa ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang.
3.      Pengusiran dari ruang kuliah atau ujian.
4.      Tidak mendapatkan pelayanan administrasi dan atau akademik dan atau kemahasiswaan.

Sanksi Menengah
Pasal 14
1.        Kehilangan hak mengikuti ujian dalam mata kuliah tertentu atau seluruh mata kuliah selama satu semester.
2.        Penangguhan dan atau pembatalan hasil ujian untuk mata kuliah tertentu atau untuk seluruh mata kuliah dalam satu semester.
3.        Penangguhan penyerahan ijazah dan atau transkrip nilai asli dalam jangka waktu tertentu.
4.        Skorsing selama satu semester atau lebih dari kegiatan akademik dengan masih tetap membayar spp dan terhitung sebagai masa studi penuh.
5.        Dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Sanksi Berat
Pasal 15
1.        Mengganti barang yang dirusak, dirampas, dan atau dicuri dan dilakukan skorsing dua semester atau lebih.
2.        Pemberhentian dengan hormat sebagai mahasiswa.
3.        Pemecatan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
4.        Pencabutan Gelar Akademik dengan tidak hormat.

Pihak YanBerhak Menjatuhkan Sanksi
Pasal 16
Pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah :
1.        Ketua berwenang menjatuhkan sanksi berat.
2.        Ketua Program Studi berwenang menjatuhkan sanksi menengah
3.        Dosen berwenang menjatuhkan sanksi ringan.

Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Pasal 17
Penjatuhan sanksi dilakukan dengan tatacara sebagai berikut :
1.    Penjatuhan sanksi oleh Ketua :
a.       Ketu menjatuhkan   sanksi   berdasarkan   usulan   Ketu Program   Studi   yan tembusannya disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dan pada orang tua atau walinya, serta kepada lembaga atau UKM yang melakukan pelanggaran.
b.      Mahasiswa, lembaga atau UKM diberi hak mengajukan keberatan tertulis kepada KETUA atas usul penjatuhan  sanksi  berat  dari  Ketua  dalam  tenggang  waktu  7x24  jam  semenjak  surat  usulan tersebut diterbitkan.
c.       Ketua menyampaikan usulan Ketua Program Studi dan keberatan mahasiswa, lembaga atau UKM kepada Rapat Senat Sekolah Tinggi untuk mendapatkan pertimbangan.
d.      Penjatuhan sanksi berat ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
2.Penjatuhan sanksi oleh Ketua Program Studi
1.      Ketua Program Studi menjatuhkan sanksi berdasarkan usulan Dosen
2.      Ketua  program  studi   menyampaikan  usulan   Dosen  dalam  rapat  program  studi,  dengan menghadirkan mahasiswa yang bersangkutan untuk didengar keterangannya
3.      Penjatuhan sanksi ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Program Studi.
1.    Penjatuhan sanksi oleh Dosen :
·         Dosen menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil temuan langsung terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa atau laporan sumber lain yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
2.    Pembelaan :
1.    Mahasiswa, lembaga atau UKM memiliki hak untuk membela diri jika sanksi yang dijatuhkan dipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Ketentuan Penutup
Pasal 18
Dengan diberlakukannyKode Etik dan Tata  Tertib Mahasiswa STMIK Royal Kisaran  ini, maka segala Keputusan Ketua STMIK Royal Kisaran  tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahaiswa STMIK Royal Kisaran  dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Kode Etik dan Tata Tertib ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Etik dan Tata Tertib Mahasiswa STMIK Royal Kisaran  ini akan ditetapkan sendiri.
Pasal 20
Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.







0 comments:

Post a Comment

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies