Mahasiswa dapat di kategorikan seorang pelajar yang bebas memilih apa yang dia mau, namun harus di sadari mahasiswa juga harus menaati aturan - aturan tertulis yang di keluarkan oleh perguruan tinggi dimana tempat ia menimbah ilmu.
setiap Universitas, Perguruan Tinggi ataupun akademik pasti memiliki peraturan dan kode etik mahasiswa, untuk itu kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK ROYAL memaparkan aturan - aturan yang di tentukan oleh perguruan tinggi STMIK ROYAL untuk sama - sama di taatin dan di patuhi oleh seluruh mahasiswa STMIK ROYAL
KODE ETIK DAN TATA TERTIB MAHASISWA
STMIK ROYAL
KISARAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimasud dengan :
1.
Kode Etik adalah norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Ketua STMIK Royal Kisaran sebagai landasan
bagi tingkah laku mahasiswa
STMIK Royal Kisaran .
2.
Tata Tertib adalah aturan-aturan tentang hak, kewajiban, pelanggaran serta sanksi bagi mahasiswa STMIK Royal Kisaran .
3.
Mahasiswa adalah seluruh mahasiswa strata 1 STMIK Royal Kisaran yang terdaftar dengan
bukti kartu mahasiswa yang masih berlaku.
4.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa demi tercapainya tujuan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam Kode
Etik
dan Tata Tertib ini.
5.
Hak adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahasiswa dalam mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Pelanggaran
Kode Etik adalah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan asas yang ada dalam Kode Etik ini.
7.
Pelanggaran Tata Tertib adalah setiap perilaku
yang
bertentangan dengan aturan
ini.
8.
Sanksi adalah hukuman yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar Kode Etik dan Tata Tertib ini.
9.
Pihak yang berwenang adalah
pihak yang mempunyai
hak
menetapkan dan menjatuhkan
sanksi
terhadap pelanggaran Kode
Etik
dan Tata Tertib ini.
10.
Lembaga Kemahasiswaan adalah
Lembaga Kemahasiswaan Intra
STMIK Royal Kisaran .
11.
Ketua adalah Ketua
STMIK Royal Kisaran .
12.
Dosen adalah tenaga pendidik pada STMIK Royal Kisaran yang khusus diangkat dengan tugas utama
mengajar.
13.
UKM adalah Unit
Kegiatan Mahasiswa
STMIK Royal Kisaran .
BAB II TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
1.
Tujuan
Kode Etik dan Tata Tertib ini
adalah :
Tercapainya suasana
kampus yang kondusif
bagi terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2.
Fungsi
Kode Etik dan Tata Tertib adalah :
a.
Menjadi peraturan atau petunjuk mengenai hak, kewajiban, pelanggaran dan sanksi yang berlaku
bagi mahasiswa STMIK Royal Kisaran .
b.
Membantu tegaknya Peraturan dan
Ketertiban di STMIK Royal Kisaran
.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Hak Akademik Mahasiswa
Pasal 3
Setiap mahasiswa STMIK Royal Kisaran
berhak:
1.
Menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggungjawab guna mendalami ilmu Komputer dan ilmu
lain
yang terkait sesuai dengan peraturan
yang berlaku
di STMIK Royal Kisaran .
2.
Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan dan pengarahan dari pimpinan dan dosen STMIK
Royal Kisaran sesuai
dengan bakat, minat, potensi,
dan kemampuan dalam
rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
3.
Memperoleh pelayanan
di bidang akademik, admiistrasi,
dan kemahasiswaan.
4.
Memanfaatkan fasilitas STMIK Royal Kisaran dalam rangka kelancaran proses belajar dan kegiatan akademik
sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Memperoleh penghargaan
dari STMIK Royal Kisaran atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Menyampaikan aspirasi berupa usul, saran dan kritik secara
proporsional.
Hak Penggunaan
Barang Inventaris
Di Lingkungan Kampus STMIK Royal Kisaran
Pasal 4
Setiap
Lembaga Kemahasiswaan intra
STMIK
Royal
Kisaran dapat mengajukan
permohonan
peminjaman
inventaris dengan ketentuan :
1. Bahwa kegiatan yang dilakukan dalam penggunaan inventaris mempunyai hubungan dengan program
kelembagaan yang menunjang pengembangan minat
dan bakat mahasiswa.
2. Lembaga Kemahasiswaan Intra STMIK Royal Kisaran wajib mengajukan surat permohonan atau proposal kegiatan
yang disahkan oleh
pejabat
yang terkait
atau
pembina UKM yang bersangkutan.
3. Permohonan penggunaan inventaris akan dipenuni selama dimungkinkan dan belum dipergunakan oleh lembaga
lain.
4. Segala pembiayaan dan kerugian yang timbul akibat penggunaan inventaris tersebut ditanggung oleh peminjam.
BAB IV
KEWAJIBAN MAHASISWA
Pasal 5
Kewajiban Umum
Mahasiswa STMIK
Royal Kisaran berkewajiban :
1.
Menjunjung tinggi
ajaran agama
dan akhlak mulia.
2.
Menjaga kewibawaan dan memelihara nama
baik STMIK Royal Kisaran .
3.
Mentaati semua ketentuan administrasi penyelenggaraan
pendidika yang dibebankan kepada mahasiswa
seperti biaya SPP dan biaya
lain
yang ditentukan
dengan peraturan yang berlaku.
4.
Saling menghormati
sesama mahasiswa dan bersikap sopan terhadap pimpinan,
dosen
dan karyawan.
5.
Mematuhi dan memahami pelaksanaan segala peraturan akademik yang berlaku dilingkungan STMIK Royal
Kisaran.
Kewajiban Khusus
Pasal 6
1.
Mengikuti kuliah dengan
teratur, sopan dan hormat
kepada
dosen.
2.
Memupuk semangat belajar dan meningkatkan ketekunan agar dapat menyelesaikan studi sesuai dengan sistem yang berlaku.
3.
Berpakaian sopan, bersih, rapi dan menutup aurat pada saat kuliah, ujian, ketikaberurusan dengan dosen,
karyawan dan hal-hal lain di
kampus.
4.
Khusus bagi mahasiswi diwajibkan berbusana muslimat sesuai dengan syariat Islam (tidak ketat dan tidak
transparan).
5.
Memakai sepatu atau
sepatu sandal di dalam kampus.
6.
Memarkir kendaraan
dengan tertib pada tempat parkir yang telah disediakan oleh STMIK
Royal Kisaran dan bersedia
menunjukkan STNK
pada saat mengambil kendaraan bila
diminta
oleh petugas.
BAB V PELANGGARAN
Pelanggaran Ringan
Pasal 7
1. Melanggar Tata Tertib Ujian yang berlaku di STMIK Royal Kisaran .
2. Memakai sandal, sepatu yang tumitnya di injak, selop, klompen atau sejenis, berkaos oblong dan bercelana sobek selama mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainynya di kampus.
3. Berpakaian ketat, tembus pandang atau baju pendek bagi mahasiswi.
4. Menggunakan telepon genggam ketika kuliah sedang berlangsung.
5. Mengenakan kalung, anting, gelang, tatoo dan berambut panjang yang tidak rapi bagi mahasiswa.
6. Berdandan secara berlebihan bagi mahasiswi.
7. Merokok saat mengikuti kegiatan akademik dan dilingkungan kampus.
8. Menginap di kantor kecuali atas ijin pimpinan.
9. Menggunakan fasilitas STMIK Royal Kisaran secara tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan timbulnya kerugian.
Pelanggaran Sedang
Pasal 8
1. Membawa senjata tajam.
2. Mengundang dan atau membawa pihak luar STMIK Royal Kisaran ke dalam kampus yang dapat menimbulkan keonaran.
3. Mengganggu ketenangan proses belajar mengajar dan atau bekerja, serta ketenangan penghuni di lingkungan kampus.
4. Memiliki, membawa, menggandakan, meminjamkan, menjual, dan menyewakan media pornografi.
5. Melakukan perbuatan tidak senonoh baik didalam maupun di luar kampus.
6. Melakukan provokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik STMIK Royal Kisaran, seseorang, golongan, ras, suku, dan agama.
7. Melakukan perkelahian dan atau tawuran.
8. Bertindak sebagai joki atau melakukan kecurangan dalam ujian.
9. Demonstrasi yang anarkhis.
Pelanggaran Berat
Pasal 9
1. Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mempergunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) atau narkotika dan obat berbahaya (NARKOTIKA).
2. Memalsukan nilai, tanda tangan, stempel, ijazah dan surat-surat keterangan lainnya.
3. Melakukan perusakan, perampasan dan pencurian barang-barang milik STMIK Royal Kisaran .
4. Melakukan tidak perzinaan atau kumpul kebo.
5. Melakukan tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap lebih dari satu tahun.
Pelanggaran-pelanggaran Lain
Pasal 10
Melanggar Tata Tertib yang berlaku di masing-masing unit yang kualifikasinya tergantung kepada aturan yang berlaku pada masing-masing unit tersebut.
Pelanggaran-pelanggaran Lain
Pasal 10
Melanggar Tata Tertib yang berlaku di masing-masing unit yang kualifikasinya tergantung kepada aturan yang berlaku
pada masing-masing unit
tersebut.
BAB VI SANKSI-SANKSI
Ketentuan Sanksi
Pasal 11
1.
Sanksi diberlakukan bagi mahasiswa, lembaga
dan atau UKM yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar aturan
sebagaimana tertuang dalam
Kode Etik dan Tata
Tertib ini.
2.
Pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga atau UKM sanksinya dapat berupa pembekuan ijin sampai barang yang rusak atau
hilang diperbaiki
atau diganti.
3.
Pemberlakuan sanksi ditentukan setelah melalui penelitian dan pertimbangan secara cermat dan teliti oleh
pihak yang berwenang di
STMIK Royal Kisaran.
Jenis
Sanksi
Pasal 12
Sanksi yang akan diberlakukan terdiri dari beberapa jenis sesuai dengan tingkat pelanggaran yang meliputi : sanksi ringan,
sanksi menengah dan sanksi berat.
Sanksi Ringan
Pasal 13
1.
Nasehat dan teguran,
baik secara lisan maupun
secara tertulis.
2.
Sanksi material
berupa
ganti rugi atas barang yang
rusak atau hilang.
3.
Pengusiran
dari ruang kuliah atau ujian.
4.
Tidak mendapatkan pelayanan
administrasi dan atau akademik dan atau kemahasiswaan.
Sanksi Menengah
Pasal 14
1.
Kehilangan hak mengikuti ujian dalam mata kuliah tertentu atau seluruh mata kuliah selama satu semester.
2.
Penangguhan dan atau pembatalan hasil ujian
untuk mata kuliah
tertentu atau untuk
seluruh
mata kuliah dalam
satu semester.
3.
Penangguhan penyerahan ijazah
dan atau transkrip nilai asli
dalam jangka waktu tertentu.
4.
Skorsing selama satu semester atau lebih dari kegiatan akademik dengan masih tetap membayar spp dan terhitung sebagai masa studi penuh.
5.
Dilaporkan
ke pihak yang berwajib.
Sanksi Berat
Pasal 15
1.
Mengganti barang yang dirusak, dirampas, dan atau dicuri dan dilakukan skorsing dua semester atau lebih.
2.
Pemberhentian dengan
hormat sebagai mahasiswa.
3.
Pemecatan
dengan tidak hormat sebagai
mahasiswa.
4.
Pencabutan
Gelar
Akademik dengan tidak
hormat.
Pihak
Yang Berhak Menjatuhkan Sanksi
Pasal 16
Pihak
yang berwenang menjatuhkan
sanksi adalah :
1.
Ketua berwenang menjatuhkan sanksi berat.
2.
Ketua Program Studi
berwenang menjatuhkan
sanksi menengah
3.
Dosen berwenang menjatuhkan
sanksi
ringan.
Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Pasal 17
Penjatuhan sanksi
dilakukan dengan tatacara sebagai berikut :
1.
Penjatuhan
sanksi oleh Ketua
:
a.
Ketua menjatuhkan sanksi berdasarkan usulan
Ketua Program Studi yang tembusannya disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dan pada
orang tua atau walinya, serta kepada
lembaga atau UKM yang melakukan
pelanggaran.
b.
Mahasiswa, lembaga atau UKM diberi hak mengajukan keberatan tertulis kepada KETUA atas usul
penjatuhan sanksi
berat dari Ketua
dalam tenggang waktu
7x24 jam
semenjak surat
usulan tersebut
diterbitkan.
c.
Ketua menyampaikan usulan Ketua Program Studi dan keberatan mahasiswa, lembaga
atau UKM kepada Rapat Senat
Sekolah Tinggi untuk mendapatkan pertimbangan.
d.
Penjatuhan sanksi
berat ditetapkan dengan
Surat Keputusan Ketua.
2.Penjatuhan sanksi
oleh Ketua Program
Studi
1.
Ketua Program Studi
menjatuhkan sanksi berdasarkan usulan Dosen
2.
Ketua program
studi
menyampaikan
usulan Dosen dalam
rapat program
studi,
dengan menghadirkan mahasiswa
yang bersangkutan
untuk
didengar keterangannya
3.
Penjatuhan sanksi
ditetapkan dengan Surat
Keputusan Ketua Program
Studi.
1.
Penjatuhan
sanksi oleh Dosen :
·
Dosen menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil temuan langsung terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh
mahasiswa atau laporan sumber lain yang dapat dipercaya
dan dipertanggungjawabkan.
2.
Pembelaan
:
1.
Mahasiswa, lembaga atau UKM memiliki hak untuk membela diri jika sanksi yang dijatuhkan dipandang
tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Ketentuan Penutup
Pasal 18
Dengan diberlakukannya Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa STMIK
Royal Kisaran ini, maka segala
Keputusan Ketua STMIK
Royal Kisaran tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahaiswa STMIK
Royal Kisaran dan
Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Kode Etik dan
Tata Tertib ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Etik dan Tata Tertib Mahasiswa STMIK
Royal Kisaran ini akan ditetapkan sendiri.
Pasal 20
Kode Etik
dan Tata Tertib Mahasiswa
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 comments:
Post a Comment